TVRINews, Jakarta
Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tarif listriknya tetap dipertahankan tanpa perubahan.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil dalam pernyataanya, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menambahkan, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga biaya energi tetap terkendali agar aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan lebih baik.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Sesuai mekanisme tariff adjustment, perubahan parameter ekonomi tersebut semestinya mengarah pada penyesuaian tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tidak melakukan kenaikan demi menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan tersebut mengatur penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Selain tarif nonsubsidi, pemerintah memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima.
Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi sektor produktif.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kelistrikan tetap andal, berkualitas, dan berkelanjutan.










