TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat integritas serta kapasitas kepemimpinan para kepala daerah di Indonesia.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan program Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 yang diikuti oleh 18 bupati dan 5 wali kota dari berbagai wilayah di Gedung Tri Gatra, Kantor Lemhannas, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penguatan integritas pimpinan daerah merupakan fondasi utama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan tahan terhadap dinamika pergeseran geopolitik serta disrupsi teknologi.
“Integritas tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan hukum dan peraturan, tapi harus diwujudkan melalui komitmen akuntabilitas hingga keberpihakan pada kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Setyo Budiyanto dalam keterangannya dikutip, Senin 7 September 2026.
Gubernur Lemhannas RI TB. Ace Hasan Syadzily turut menegaskan bahwa program KPPD dirancang untuk membentuk kepala daerah yang memiliki kesadaran berintegritas tinggi serta berkarakter negarawan.
“Karena itu, KPPD tidak hanya menjadi ruang pembelajaran, namun sarana memperkuat kemampuan analisis geopolitik, ketahanan nasional, hingga kepemimpinan visioner sebagai bekal merumuskan kebijakan adaptif,” kata Ace.
Setyo Budiyanto menambahkan, tantangan integritas nasional masih memerlukan perhatian serius. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, skor integritas nasional sebesar 72,32 masih berada di bawah target RPJMN 74,52, di mana 54 persen instansi yang disurvei masuk dalam kategori rentan korupsi.
“Risiko perilaku koruptif masih menjadi tantangan yang perlu diperhatikan serius, sehingga memperkuat integritas tidak cukup hanya membenahi regulasi dan sistem, namun harus menyentuh perilaku dan budaya organisasi,” jelas Setyo.
Kendati demikian, kinerja pencegahan korupsi oleh KPK pada Semester I 2026 berhasil menyelamatkan keuangan daerah senilai Rp2,23 triliun serta mencatatkan kepatuhan LHKPN hingga 98 persen.
“Kesadaran diri menjadi fondasi dalam menjaga integritas. Bahaya terbesar integritas dapat muncul ketika seseorang menganggap wajar suatu kesalahan, sehingga batas benar dan salah semakin samar,” pungkasnya.










