TVRINews, Jakarta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat tata kelola program bantuan perumahan rakyat melalui sinkronisasi kebijakan pelaksanaan bantuan pemerintah sektor perumahan, khususnya mekanisme penyaluran bantuan bahan bangunan kepada masyarakat penerima bantuan.
LKPP menegaskan bahwa pengadaan bahan bangunan yang dilakukan langsung oleh penerima bantuan pemerintah tidak termasuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Karena itu, mekanisme bantuan pemerintah sektor perumahan dinilai memiliki karakteristik tersendiri dan perlu dibedakan dari sistem pengadaan pemerintah secara umum.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel mengatakan, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan tetap akuntabel.

"Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Didyk dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 13 Mei 2026.
Selain memperjelas mekanisme pelaksanaan bantuan, Kementerian PKP dan LKPP juga membahas penyusunan terminologi yang lebih sesuai dengan karakter program bantuan pemerintah sektor perumahan. LKPP menyarankan agar istilah yang identik dengan mekanisme PBJ, seperti "tender", tidak digunakan untuk menghindari bias penafsiran di lapangan.
Upaya penguatan tata kelola juga dilakukan melalui pengembangan sistem referensi harga bahan bangunan. LKPP menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) masih memerlukan penyempurnaan sehingga belum dapat dijadikan satu-satunya rujukan harga. Meski demikian, sistem referensi harga tetap dinilai penting untuk mendukung transparansi dan efisiensi program bantuan perumahan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur menyampaikan, Kementerian PKP tengah menyiapkan rumusan norma skema T-1 agar proses perencanaan program tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan lebih awal.
"Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif," kata Fitrah Nur.
Melalui sinkronisasi kebijakan tersebut, Kementerian PKP berharap tata kelola program bantuan perumahan rakyat semakin kuat, pelaksanaan di lapangan lebih cepat, serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pendamping, maupun masyarakat penerima bantuan.










