TVRINews – Jakarta
Kebijakan baru mewajibkan eksportir komoditas strategis melapor ke PT DSI mulai Juni ini demi integrasi tata kelola ekonomi nasional.
Pemerintah Indonesia resmi memulai langkah awal restrukturisasi tata kelola perdagangan luar negeri dengan memberlakukan fase transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, efektif per Senin 1 Juni 2026.
Di bawah kendali badan usaha milik negara (BUMN) yang baru dibentuk, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), kebijakan ini akan mencakup komoditas utama nasional termasuk batu bara, kelapa sawit, serta produk ferroalloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa fase transisi ini dirancang agar tidak mengganggu aktivitas operasional bisnis yang tengah berjalan. Selama periode awal ini, perusahaan-perusahaan eksportir masih diizinkan melakukan pengapalan secara mandiri seperti biasa.
"Kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Integrasi Sistem Melalui Bea Cukai
Untuk memastikan transparansi dan efisiensi birokrasi, mekanisme pelaporan wajib tersebut diintegrasikan secara digital melalui portal CEISA 4.0, platform mutakhir yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemerintah menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas sistem ini dalam tiga bulan pertama. Hasil dari tinjauan berkala tersebut nantinya akan menjadi landasan perumusan regulasi pada tahapan implementasi berikutnya.
Berdasarkan cetak biru kebijakan, penerapan sistem ekspor satu pintu secara penuh dan mengikat ditargetkan siap beroperasi pada 1 Januari 2027. Tenggat waktu tersebut sengaja diberikan demi memberikan ruang adaptasi yang proporsional bagi para pelaku industri dan mitra logistik global.
Menjaga Kepastian Pasar Global
Langkah proteksi terhadap stabilitas ekonomi menjadi prioritas utama dalam masa peralihan ini. Airlangga memastikan bahwa seluruh kontrak dagang internasional yang telah disepakati sebelum aturan ini terbit akan tetap dihormati sepenuhnya.
"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati. Dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," tambah Airlangga.
Melalui pendekatan yang terukur ini, Jakarta berupaya memperkuat iklim investasi sekaligus mengerek tingkat kepercayaan para mitra dagang global. Dalam jangka panjang, reformasi tata kelola ekspor komoditas unggulan ini diproyeksikan mampu mengoptimalkan nilai tambah ekonomi domestik serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.










