TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan pengawasan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP terus diperkuat untuk meningkatkan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Pengawasan dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan sistem berbasis data melalui Terminal Online System atau TOS. Data tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus pembinaan terhadap perusahaan angkutan umum.
Aan mengatakan, pengawasan tidak semata-mata ditujukan untuk menemukan dan menindak pelanggaran. Menurutnya, langkah tersebut juga diperlukan untuk membangun kepatuhan operator terhadap ketentuan keselamatan.
"Kami ingin pengawasan tidak berhenti pada penindakan. Data yang diperoleh harus menjadi dasar evaluasi dan pembinaan agar operator semakin memahami pentingnya memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026, tercatat lebih dari 2,3 juta perjalanan bus AKAP berangkat dari 115 terminal tipe A. Sementara jumlah perjalanan bus yang datang mencapai sekitar 2,38 juta perjalanan.
Dari bus yang berangkat, sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sedangkan 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
Untuk bus yang datang ke terminal, sebanyak 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 1.040.567 perjalanan atau 43,71 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan aspek administratif dan teknis. Di antaranya penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala elektronik atau BLU-e, serta masa berlaku kartu pengawasan atau KPS.
Pada bus yang berangkat, petugas mencatat 782.969 pelanggaran terkait penyimpangan trayek. Selain itu, terdapat 344.177 pelanggaran karena BLU-e kedaluwarsa dan 575.112 pelanggaran terkait KPS yang telah melewati masa berlaku.
Sementara pada bus yang datang, ditemukan 783.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 pelanggaran terkait BLU-e kedaluwarsa, serta 611.953 pelanggaran KPS kedaluwarsa.
Aan menegaskan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi Kementerian Perhubungan dalam menentukan langkah pengawasan dan pembinaan berikutnya.
"Masih adanya pelanggaran menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan harus dilakukan secara terus-menerus. Persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kendaraan merupakan bagian dari sistem keselamatan, bukan sekadar kelengkapan dokumen," tegas Aan.
Kementerian Perhubungan juga mengingatkan operator untuk memastikan armada yang digunakan memenuhi standar kelayakan serta pengemudi berada dalam kondisi prima sebelum menjalankan perjalanan.
Menurut Aan, keselamatan transportasi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, operator, pengemudi, hingga masyarakat sebagai pengguna jasa.
"Kami akan terus menggunakan data pengawasan melalui TOS untuk memperbaiki pengawasan dan pembinaan. Targetnya bukan hanya menekan angka pelanggaran, tetapi membangun kesadaran bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama," pungkas Aan.









