TVRINews, Jakarta
Komisi IX DPR RI menyepakati empat langkah efisiensi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui langkah tersebut, anggaran negara diperkirakan dapat dihemat hingga sekitar Rp40 triliun.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai skema efisiensi yang dipaparkan pimpinan baru BGN merupakan langkah yang tepat dan berpotensi memberikan penghematan yang signifikan.
“Kalau kita lihat skema efisiensinya, ada empat yang disampaikan, saya kira akan sangat signifikan (dampak penghematannya),” ujar Zainul dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Jumat, 26 Juni 2026.
Sebelumnya, BGN mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp270 triliun untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada 2027. Angka tersebut meningkat Rp2 triliun dibandingkan anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp268 triliun.
Namun, dengan berbagai langkah efisiensi yang tengah disiapkan di bawah kepemimpinan Kepala BGN Nanik S. Deyang, anggaran tersebut diperkirakan dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau waktu rapat, BGN komitmen dengan kita, mereka akan melakukan exercise penghematan minimal Rp40 triliun, termasuk yang tahun ini. Tahun ini pun BGN sedang melakukan exercise untuk penghematan dan angkanya mungkin hampir sama,” kata Zainul.
Komisi IX DPR RI memberikan waktu dua pekan kepada BGN untuk menyelesaikan perhitungan efisiensi tersebut. Hasilnya akan dibahas kembali dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Mereka kemudian menyampaikan minta waktu, kita sepakat dua minggu,” ucap Zainul.
Zainul menjelaskan langkah efisiensi pertama adalah mengevaluasi jumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Salah satu opsi yang dibahas ialah tidak lagi memberikan program tersebut kepada seluruh siswa SMA atau sederajat yang jumlahnya mencapai sekitar 11 juta orang.
Langkah kedua adalah mengurangi intensitas pemberian makanan bergizi. Jika sebelumnya program berjalan selama 25 hari dalam sebulan atau enam hari dalam sepekan, ke depan pelaksanaannya direncanakan hanya pada hari Senin hingga Jumat atau sekitar 20 hari dalam sebulan.
Melalui skema tersebut, paket MBG juga tidak akan diberikan pada hari libur nasional maupun selama masa libur sekolah.
Langkah ketiga berkaitan dengan evaluasi insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Komisi IX menyetujui agar insentif yang selama ini disamaratakan sebesar Rp6 juta dievaluasi dan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Adapun langkah keempat adalah penerapan sistem pengelompokan atau klasterisasi SPPG. Melalui sistem ini, BGN akan mengelompokkan SPPG berdasarkan kapasitas dan kinerjanya, sehingga besaran insentif maupun anggaran yang diterima tidak lagi sama, melainkan disesuaikan dengan hasil penilaian tersebut.










