TVRINews, Jakarta
Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah membawa angin segar bagi para guru honorer di berbagai daerah. Aturan tersebut dinilai tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan semangat baru bagi guru non-ASN yang selama ini tetap mengabdi di sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki dasar hukum untuk menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar selama masa penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Berdasarkan data Dapodik per 31 Desember 2024, tercatat lebih dari 237 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kehadiran mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Sejumlah guru menyambut positif terbitnya surat edaran tersebut. Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma mengatakan kebijakan itu menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,”ujar Pramita dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi motivasi bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas secara maksimal di tengah berbagai tantangan pendidikan.
Hal serupa disampaikan guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan, Ni Putu Yeni Pramita. Ia menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,”jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak bersama-sama mendukung peningkatan mutu pendidikan demi menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra. Ia mengaku lebih tenang setelah terbitnya surat edaran tersebut karena sebelumnya banyak guru honorer merasa khawatir terkait masa depan dan status penugasan mereka.

(Foto: Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra. (dok. Kemendikdasmen))
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,”ungkap Prengki.
Prengki menilai kebijakan itu bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta pemerintah daerah yang terus memperjuangkan keberlangsungan guru honorer di berbagai daerah.
Di balik kebijakan pendidikan tersebut, tersimpan harapan ribuan guru di daerah untuk tetap dapat mengajar dengan tenang dan memberikan pendidikan terbaik bagi para siswa. Kisah para guru dari Bali hingga Bengkulu menunjukkan bahwa kebijakan yang berpihak kepada tenaga pendidik mampu menghadirkan rasa aman, semangat, dan optimisme dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.










