TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI).
SKB tersebut ditandatangani Mendagri bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Verifikasi dan Validasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Tito mengatakan, perlindungan perempuan dan anak menjadi isu internasional, termasuk dalam agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komitmen tersebut juga sejalan dengan visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Indonesia juga dalam berbagai dokumen dan juga dalam berbagai visi misi program termasuk Bapak Presiden Prabowo menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak," jelas Mendagri.
Menurut Tito, SKB RBI dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayah masing-masing.
Kemendagri juga siap mengawal penyusunan pembiayaan RBI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 maupun sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan hukum.
"Ini akan memberikan hal yang baik dan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat tapi juga untuk para kepala daerah," tuturnya.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan RBI bukan program baru yang berdiri sendiri atau program untuk membangun ruang maupun gedung baru. RBI merupakan gerakan dan platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, potensi, sumber daya, layanan, dan aktor yang sudah tersedia.
Menurut Arifah, RBI diharapkan dapat memperkuat berbagai program yang selama ini berjalan secara terpisah sehingga menghasilkan dampak lebih besar bagi perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat.
"Karena itu semangat RBI sangat sederhana, tapi sangat kuat: satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kita membangun kolaborasi yang nyata," terang Arifah.
Arifah berharap pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan menjadi penggerak utama pelaksanaan RBI. Menurutnya, desa dan kelurahan merupakan unit pemerintahan paling dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi ruang penting dalam pelaksanaan program pembangunan.
"Oleh karena itu kami mengharapkan RBI dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah terutama di desa," katanya.
Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto menilai SKB tersebut menjadi langkah untuk menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan di tingkat desa.
Ia mengatakan, kolaborasi pemerintah desa dan Pemda melalui RBI dapat menjadi penggerak dalam memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus perlindungan anak.
"Dengan kebersamaan itu, seluruh perempuan Indonesia bisa kita berdayakan dan anak-anak Indonesia bisa kita lindungi," tutup Yandri.










