TVRINews, Jakarta
Jaksa Agung memastikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih guna mencegah potensi penyalahgunaan dan kebocoran dana.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers usai menerima audiensi Menteri Desa, Pembangunan Daerah di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
"Iya, pasti. Semua program yang ada di Kementerian Desa," ujar Jaksa Agung, Rabu, 12 Maret 2025
Selain memberikan pendampingan terhadap Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pemerintah pada Juli mendatang, Kejagung juga akan mengawasi penuh penggunaan dana desa.
“Pendampingan ini akan kita lakukan secara penuh, baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita akan mencegah terjadinya kebocoran, dan jika ditemukan kebocoran, kita akan tindak,” tegas Jaksa Agung.
Pada kesempatan yang sama, Mendes PDT Yandri Susanto menyatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan memperbesar aliran dana ke tingkat desa, sehingga perlu pengawasan hukum agar program tersebut berjalan optimal.
"Jangan sampai program yang bagus ini disalahgunakan atau tidak direspons dengan baik oleh aparat desa," ungkap Yandri.
Sebagaimana diketahui, Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan pemerintah menargetkan pembentukan 70 ribu koperasi tahun ini melalui tiga pendekatan, yakni membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan pemerintah akan membentuk tim khusus untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di setiap desa, dengan musyawarah desa sebagai langkah awal guna memastikan partisipasi aktif masyarakat.
Para pengurus koperasi nantinya akan mendapatkan pelatihan manajemen modern, mencakup keterampilan pengelolaan bisnis serta strategi operasional yang lebih efisien.
Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa serta mengentaskan kemiskinan melalui optimalisasi penyerapan produk pertanian, perikanan, dan hasil peternakan.
Selain itu, koperasi ini diharapkan menjadi penyalur bahan baku bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta mengelola berbagai unit usaha seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, fasilitas penyimpanan (cold storage), hingga distribusi logistik.










