TVRINews, Jakarta
Pemerintah Kota Semarang kembali menghadirkan kebijakan pro rakyat melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku mulai September 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina, menjelaskan langkah ini diambil karena hingga 27 Agustus 2025, masih terdapat 39,8% wajib pajak yang belum membayarkan SPPT PBB 2025.
Relaksasi ini, kata Agustina, diharapkan memberi kesempatan masyarakat untuk membayar PBB sekaligus ikut undian PBB P2 Kota Semarang 2025.
“Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat," ujar Agustina dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Agustus 2025.
"Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” jelasnya.
Beberapa kebijakan pro rakyat yang diberikan Pemkot Semarang antara lain:
• Perpanjangan jatuh tempo PBB dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025, termasuk kesempatan mengikuti undian PBB.
• Pengurangan PBB bagi sekolah swasta melalui pengajuan.
• Pengurangan PBB bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui pengajuan.
• Pengurangan PBB untuk veteran, pejuang kemerdekaan, dan cagar budaya melalui pengajuan.
Selain PBB, Pemkot Semarang juga memberikan relaksasi BPHTB dengan diskon hingga 30% sesuai kategori dan nominal Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang meliputi:
• BPHTB atas jual beli;
• BPHTB atas waris, hibah, dan hibah waris;
• BPHTB atas pemberian hak baru atau kelanjutan pelepasan hak.
Agustina menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan kebijakan inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan, serta veteran dan pejuang kemerdekaan.
“Kami berharap masyarakat lebih bersemangat mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” tambah Agustina.
Pemkot Semarang melalui Bapenda juga membuka kanal informasi resmi terkait mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB..
Terlebih, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui media sosial resmi Bapenda Kota Semarang atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dengan kebijakan relaksasi ini, Pemkot Semarang berharap partisipasi masyarakat meningkat, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga.










