TVRINews, Tangerang
Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) menggelar Seminar Nasional Pemasyarakatan Tahun 2026 bertema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah strategis dalam penerapan regulasi hukum terbaru.
Seminar tersebut merupakan bagian dari kontribusi P3I dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan 2026, sekaligus merespons implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak sekadar perubahan aturan, melainkan transformasi besar dalam cara pandang penegakan hukum.
“Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Ini bukan sekadar perubahan regulasi di atas kertas, tetapi sebuah revolusi paradigma,”kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, selama ini sistem hukum Indonesia cenderung mengedepankan pendekatan retributif yang berfokus pada pembalasan. Menurutnya, pendekatan tersebut turut memicu persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan retributif menjadi salah satu penyebab overkapasitas di lapas dan rutan, serta melekatnya stigma sosial terhadap mantan warga binaan,”lanjutnya.
Data per 30 April 2026 menunjukkan jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang, sementara kapasitas ideal hanya 147.376 orang. Kondisi ini menimbulkan kelebihan penghuni hingga 85 persen. Karena itu, pemerintah mendorong penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir.
“Pemenjaraan bukan lagi menjadi solusi utama, melainkan langkah terakhir. Fokus kita adalah pemulihan dan pembinaan,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Panitia Seminar, Mardjoeki, menyampaikan bahwa perubahan KUHP membawa pergeseran paradigma hukum pidana nasional.
“Jika KUHP lama menitikberatkan pada pembalasan, maka KUHP baru mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif untuk memulihkan keseimbangan sosial,”ungkap Mardjoeki.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, akademisi, hingga perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kegiatan diikuti sekitar 200 peserta secara langsung serta peserta daring dari berbagai daerah.
Melalui forum ini, P3I berharap dapat mendorong lahirnya kebijakan dan praktik pemasyarakatan yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Transformasi hukum pidana pun diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang lebih bermartabat bagi seluruh masyarakat.










