
Bawaslu: Penggantian Caleg Terpilih Harus Sesuai UU
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) menanggapi soal penggantian calon anggota legislatif terpilih hasil pemilihan legislatif 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa penggantian caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Terdapat empat kriteria jika mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan,” kata Bagja.
Selain keempat kriteria itu, Bagja menyebut, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan.
Menurutnya, hal tersebut harus diperhatikan KPU karenanya bawaslu mengimbau agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sebagaimana diketahui, Uu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Mengatur Perihal Pergantian Anggota Dewan Sebagai Penggantian Antar Waktu (Paw).
Berdasarkan Pasal 426 Ayat (1) UU Pemilu, memang ada empat kriteria melakukan penggantian anggota dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, dan terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Lantamal XII dan Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Perairan Tanjung Putus
Editor: Redaktur TVRINews
