TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39), setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan, pada 15 Agustus 2026. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Visa Kunjungan wisata yang digunakan AP untuk masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan aktivitas warga negara asing yang berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.
"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan catatan keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan juga mengungkap AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dalam periode 2024 hingga 2026. Kepada petugas, AP mengaku tertarik dengan alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal.
Dalam kunjungan terakhirnya, AP mengaku berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.

Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube. Keberadaan AP dalam aksi tersebut kemudian muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi mengenai adanya perhatian internasional terhadap demonstrasi di Wamena.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan berkas berisi penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang ditujukan kepada AP dalam perangkat elektronik miliknya. AP mengakui mengetahui adanya tawaran tersebut.
Saat ini, Imigrasi masih menelusuri seluruh aktivitas AP, mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, seluruh aktivitas yang bersangkutan kami rekonstruksi dan cocokkan dengan izin tinggal yang dikantonginya. Prinsipnya jelas: orang asing boleh datang ke Indonesia, tetapi wajib mematuhi hukum Indonesia," ucap Hendarsam.
Atas temuan tersebut, Imigrasi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan.
AP kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan alat bukti dan koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum serta tindakan keimigrasian selanjutnya.
"Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang negara. Kami menyambut orang asing yang datang dengan tujuan baik dan menaati aturan, tetapi kami juga harus memastikan tidak ada izin tinggal yang digunakan untuk kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia," tutur Hendarsam.










