TVRINews, Jakarta
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan global. Menurutnya, pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam secara terintegrasi membuat negara memiliki kendali yang lebih kuat dalam perdagangan internasional.
Hal itu disampaikan Muzani dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Muzani mengatakan pemerintah perlu memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan nasional.
“Melalui tata kelola ekspor yang dilakukan secara satu pintu, negara memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan arah dan kepentingan perdagangan sumber daya alam Indonesia di pasar global,” ujar Muzani, Jumat, 14 Agustus 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ekspor satu pintu sejumlah komoditas sumber daya alam melalui PT DSI akan diterapkan secara penuh mulai 1 September 2026. Penerapan tersebut dipercepat dari rencana awal yang dijadwalkan pada 1 Januari 2027.
Prabowo menyebut penerapan kebijakan tersebut masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor sumber daya alam melalui DSI dapat berjalan penuh pada September 2026.
“Target kita, mulai 1 September 2026, mekanisme ekspor sumber daya alam melalui satu pintu ini sudah bisa berjalan secara penuh,” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/7/2026).
Prabowo menjelaskan pembentukan DSI juga ditujukan untuk menekan praktik under invoicing atau pelaporan nilai barang ekspor yang lebih rendah dibandingkan harga transaksi sebenarnya.
Menurut Prabowo, praktik tersebut berpotensi menyebabkan negara kehilangan penerimaan dan devisa dalam jumlah besar. Ia mencontohkan perdagangan komoditas kelapa sawit yang memiliki perbedaan signifikan antara harga yang tercantum dalam kontrak dengan harga di pasar internasional.
“Masih ada perbedaan harga yang sangat besar antara nilai yang dilaporkan dengan harga sebenarnya di pasar dunia. Kondisi seperti ini tentu harus kita hentikan karena negara dirugikan,” ujar Prabowo.
Melalui kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah berharap pengawasan perdagangan sumber daya alam menjadi lebih transparan dan potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan.










