TVRINews, Jakarta
Aparat kepolisian menggerebek jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat tanpa izin edar disita dan tiga orang terduga pelaku diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga jadi tempat peredaran obat keras ilegal,” kata Reynold dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 28 Mei 2026.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis obat keras tanpa izin edar, di antaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
“Kami menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Jakarta Pusat,”pungkasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih memburu jaringan pemasok dan jalur distribusi obat keras tersebut. Reynold juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat terlarang melalui Call Center 110.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan.










