TVRINews, Jakarta
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, meyakini Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Menurut Saut, perkara tambang ilegal tersebut tidak mungkin berhenti pada satu tersangka karena kasus perizinan selalu berkaitan dengan pihak pemberi izin.
“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,”ujar Saut dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menilai strategi penyidik saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat.
“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,”jelasnya.
Saut menjelaskan praktik ketidaksesuaian antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin bukan hal baru di sektor pertambangan.
“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,”lanjutnya.
Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang mengeluarkan izin tambang tersebut, termasuk kemungkinan adanya perlindungan dari oknum tertentu.
“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?,” tegasnya.
Saut juga mengingatkan bahwa pada 2016 kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ungkapnya.
Ia meyakini perkara tersebut masih dapat berkembang dan menyeret pihak lain.
“Saya meyakini pasti bisa ditingkatkan ke pihak lain, baik pemda, sesuai dengan daerahnya,” ucapnya.
Selain itu, Saut menekankan pelaku tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin, pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang itu ilegal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.
Pandangan serupa disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Nurokhman, yang memastikan pihaknya memantau perkembangan perkara tersebut.
“Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya,” kata Nurokhman.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan tersangka Sudianto mengakuisisi PT QSS pada 2017.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS kemudian memperoleh IUP operasi produksi dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) seluas 4.084 hektare berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, perolehan izin tersebut diduga dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah terkait pertambangan.
Atas kasus tersebut, Sudianto dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










