TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah di wilayah Papua segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah se-Tanah Papua dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, Dana Otsus tambahan dialokasikan sebesar Rp696 miliar, sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur mencapai Rp2 triliun.
Ribka menegaskan percepatan penyusunan RAP menjadi langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menjelaskan pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri sebagai bentuk komitmen mempercepat proses penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan tujuan memperkuat koordinasi serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan di Papua.
Selain menyusun RAP, pemerintah daerah juga diminta segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.
Perubahan tersebut nantinya dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Ribka menambahkan penyaluran Dana Otsus tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” kata Ribka.










