TVRINews, Bogor
Telah terjadi kebakaran lahan di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana, kobaran api tersebut kemudian merambat hingga ke area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Galuga.
Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Bogor, luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 42 hektare. Pendataan masih terus dilakukan untuk memastikan total area yang terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan proses pemadaman melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi.

“Unsur yang terlibat di antaranya Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, BPBD Kabupaten dan Kota Bogor, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten dan Kota Bogor, layanan 112 Kabupaten Bogor, Tagana Kota Bogor, PDAM, TNI, Polri, PMI, hingga relawan,” ucapnya kutip Rabu, 9 September 2026.
Selain itu, BPBD Kabupaten Bogor juga melakukan pemantauan di lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, serta membantu penyediaan suplai air untuk mendukung proses pemadaman. Sementara itu, Bupati Bogor bersama Wali Kota Bogor turut meninjau langsung lokasi kebakaran.
Dalam operasi di lapangan, petugas mengerahkan dua set peralatan pemadaman, satu unit genset, dan empat unit mobil tangki air. Upaya pengendalian api juga diperkuat melalui dukungan water bombing menggunakan helikopter TNI AU Atang Sendjaja.
Hingga Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 23.58 WIB, tim gabungan masih terus melakukan pemadaman guna mengendalikan api yang masih menyala di sejumlah titik.
Penanganan kebakaran ini berlangsung di tengah status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor. Status tersebut berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2026 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor.
BNPB mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pembakaran lahan secara terbuka. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas atau pemerintah daerah apabila menemukan titik api maupun kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran.










