TVRINews, Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya integrasi sistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi fondasi pengelolaan data kependudukan yang aman di tengah percepatan transformasi digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, pemanfaatan data kependudukan lintas instansi harus didukung sistem yang saling terhubung tanpa mengabaikan kewenangan pengelola maupun hak masyarakat atas data pribadinya.
Hal itu disampaikan Nezar dalam kegiatan pembahasan dan paraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026.

“Kami mendorong agar integrasi data kependudukan dibangun melalui prinsip interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan regulasi ini penting agar pertukaran dan pemanfaatan data antarlembaga berjalan sesuai ketentuan,” ujar Nezar, Selasa, 27 Oktober 2026.
Selain integrasi data, Kemkomdigi mendorong penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembatasan tujuan penggunaan data agar informasi penduduk tidak dimanfaatkan di luar kepentingan yang telah ditentukan.
Nezar juga menyoroti sejumlah ketentuan yang perlu diperjelas, mulai dari prinsip minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam penggunaan frasa “setiap orang”, hingga larangan meminta salinan dokumen kependudukan.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah pengumpulan data secara berlebihan sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan informasi pribadi masyarakat.
“Penggunaan data kependudukan harus dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan. Data yang dikumpulkan dan dimanfaatkan perlu dibatasi berdasarkan tujuan yang jelas, sehingga pelindungan hak penduduk tetap menjadi bagian utama dalam tata kelola administrasi kependudukan,” jelasnya.
Kemkomdigi turut menekankan perlunya kejelasan klasifikasi data kependudukan sebagai dasar penetapan hak akses bagi setiap pihak. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan informasi yang dapat diakses sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Nezar menyebut masukan Kemkomdigi mengenai klasifikasi data telah tercermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses dalam pembahasan DIM. Namun, penegasan lebih lanjut tetap diperlukan agar tata kelola data konsisten dengan berbagai regulasi yang berlaku.
“Klasifikasi data kependudukan perlu dirumuskan secara tegas agar pemberian hak akses memiliki dasar yang jelas. Dengan begitu, integrasi data dapat berjalan efektif tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan pelindungan data pribadi,” katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Adminduk dapat menghasilkan kerangka hukum yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data di era digital, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi pemerintahan.
“RUU ini diharapkan memperkuat perangkat regulasi Indonesia dalam memasuki era digital, sekaligus membangun lanskap digital yang aman, sehat, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Nezar.










