TVRINews, Jakarta
Purbaya Yudhi Sadewa dan Suahasil Nazara melakukan prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) posisi Menteri Keuangan (Menkeu) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 15 September 2026.
Sertijab itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September 2026.
Dalam acara sertijab tersebut, Purbaya menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang terjalin selama setahun terakhir.

"Bagi saya hari ini adalah momen penting. Tapi saya pikir kepanjangan ini. Jadi kan kalau waktu itu saya datang, boleh ngomong panjang karena untuk menciptakan optimisme. Kalau sekarang kan saya akan serahkan ke Bapak (Suahasil). Jadi saya hanya ngomong pendek aja. Terima kasih semua atas kerjasama selama satu tahun terakhir ini," kata Purbaya, Selasa, 15 September 2026.
Satu Tahun Kementerian Keuangan di Tangan Purbaya
Menakhodai instansi bendahara negara selama satu tahun enam hari sejak dilantik pada 8 September 2025, Purbaya meninggalkan catatan kebijakan fiskal dan moneter yang sarat dinamika, mulai dari optimalisasi likuiditas perbankan hingga pengetatan devisa hasil ekspor.
Selama periode kepemimpinannya, dinamika ekonomi domestik menunjukkan tren positif di tengah tantangan global. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat berada di level 5,39 persen pada triwulan keempat 2025, lalu berlanjut ke angka 5,61 persen pada triwulan pertama 2026, dan 5,29 persen pada triwulan kedua 2026.
Merespons fluktuasi global tersebut, Purbaya sempat menegaskan optimisme pemerintah dalam mendongkrak aktivitas produktif melampaui rata-rata pertumbuhan konvensional.
"Saya pastikan sudah keluar dari kutukan pertumbuhan 5 persen. Triwulan keempat tahun lalu kan 5,39 persen, triwulan pertama 5,61 persen, triwulan kedua 5,29 persen. Agak turun sedikit, tapi karena gangguan global ya, tapi sekarang siap untuk gerakkan 6 persen lagi. Mungkin triwulan keempat tahun ini bisa mendekati 6 persen," ujar Purbaya dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Sebagai bagian dari strategi pengelolaan likuiditas, Purbaya meluncurkan kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang disalurkan melalui lima bank umum milik negara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia. Langkah ini dirancang untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus memacu ekspansi kredit nasional.
Selain instrumen perbankan, babak baru penataan devisa hasil ekspor turut menjadi tonggak penting. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026, eksportir sektor nonmigas diwajibkan memarkir 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri selama minimal dua belas bulan. Sementara itu, sektor migas diwajibkan menempatkan porsi minimal 30 persen dalam jangka waktu singkat.
Purbaya menjelaskan, aturan tersebut diiringi insentif fiskal guna menjaga daya saing eksportir yang patuh terhadap regulasi repatriasi devisa.
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai nol persen sesuai jangka waktu penempatan dana," ucapnya.
Di bidang tata kelola birokrasi internal, ekonom lulusan Purdue University ini juga melakukan perombakan struktural dengan melantik 44 pejabat pimpinan tinggi pratama pada 10 Maret 2026. Dalam arahannya, ia berpesan agar seluruh aparatur senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam mengawal keuangan negara.
"Jabatan di Kementerian Keuangan adalah jabatan yang menyangkut uang rakyat. Dan uang rakyat harus dijaga dengan disiplin dan integritas," tegas Purbaya di hadapan para pejabat eselon II kala itu.










