TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Kampanye tersebut bertujuan memastikan seluruh jemaah menunaikan ibadah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi. Haji harus dilaksanakan melalui jalur resmi dengan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan risiko hukum,”ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2026.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas tersebut bertugas melakukan pencegahan sejak awal, menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak praktik pidana terkait penyelenggaraan haji nonprosedural.
Hasan mengungkapkan, dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah yang hendak berhaji secara ilegal.
Ia menegaskan, penggunaan visa selain visa haji seperti visa kerja, kunjungan, atau transit untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Sanksinya tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah dan area ibadah haji, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelasnya.
Selain itu, penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam pengorganisasian atau fasilitasi haji ilegal. Kemenhaj pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur tidak resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda praktik haji ilegal. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya penawaran atau penyelenggaraan haji nonprosedural,”tuturnya.










