
Foto: Humas Setkab/Rahmat
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.
Kenaikan Harga gabah tersebut diputuskan melalui rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 15 Maret 2023.
“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300,” kata Arief dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca Juga: Resmi Lantik Pengurus ABPEDNAS, Bamsoet Ungkap Kasus Korupsi Dana di Desa Cenderung Meningkat
Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950.
“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950,” jelasnya.
Kemudian dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapanas juga menyampaikan bahwa pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ucap Arief.
Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
2. Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
3. Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
Baca Juga: Aksi Massa Tuntut Kinerja Gubernur Papua Barat Daya Batal Digelar
Menutup keterangannya, Kepala Bapanas menyampaikan bahw pihaknya akan secepatnya mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.
“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
