TVRINews – Jakarat
Kementerian ESDM memperketat pengawasan di sejumlah wilayah demi menghentikan kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas tambang tanpa izin.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan menindak tujuh kasus pertambangan ilegal berskala besar yang tersebar di wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Kepulauan Maluku. Aktivitas eksploitasi tanpa izin tersebut diperkirakan memicu potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp857,55 miliar.
Penertiban ini menjadi sinyal kuat dari Jakarta dalam memperketat tata kelola sektor ekstraktif. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa seluruh kekayaan alam nasional dikelola secara akuntabel, sekaligus menutup celah kebocoran finansial yang selama ini merugikan penerimaan negara.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa praktik pertambangan ilegal yang tengah ditangani pemerintah secara garis besar terbagi ke dalam dua kategori pelanggaran sistemik.
"Jadi kalau bicara tambang ilegal itu ada dua. Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan). Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tetapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah kerja yang ada di dalam IUP-nya," ujar Dwi Anggia dikutip Rabu 27 Mei 2026.
Penegakan hukum ini tidak hanya berfokus pada penghentian operasi di lapangan, tetapi juga menyasar pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan ekosistem hukum.
Sektor pertambangan informal atau ilegal sering kali memicu dampak beruntun, mulai dari kerusakan lingkungan yang masif hingga konflik sosial di tingkat tapak.
Melalui operasi penertiban ini, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi dan operasional yang bersih, tertib, serta memiliki kepastian hukum yang jelas di Indonesia.
Transformasi tata kelola ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi komoditas mineral dan batubara sebagai penopang utama pembangunan nasional, di mana hasil kekayaan alam benar-benar dikelola dengan baik demi memberikan manfaat optimal bagi kas negara.










