TVRINews, Jakarta
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN di sekolah-sekolah, terutama di wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, sehingga proses belajar mengajar dapat tetap berjalan optimal.
Di Kabupaten Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Waris, menyebut kebijakan tersebut sangat membantu daerah dalam menjaga stabilitas layanan pendidikan.
“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Ini sangat membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, telah menugaskan kembali 388 guru non-ASN untuk kembali mengajar. Langkah ini dinilai penting mengingat masih adanya kekurangan tenaga pengajar di daerah tersebut.
“Pada prinsipnya kami masih membutuhkan tambahan guru. Karena itu kebijakan ini sangat kami sambut baik untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” tambahnya.
Dukungan serupa datang dari Provinsi Bangka Belitung. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saiful Bahri, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut yang dinilai memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan guru non-ASN.
Ia menyebut saat ini terdapat 51 guru non-ASN yang dibiayai melalui dana BOS, serta sejumlah guru lain yang sebelumnya ditopang melalui iuran orang tua atau wali siswa.
“Dengan surat edaran ini, kami optimistis guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya. Ini sangat membantu daerah,”ungkap Saiful.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, mengatakan kebijakan tersebut juga memberikan dasar hukum yang jelas bagi pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir 2026.
Ia menambahkan, Pemkot Pangkalpinang juga telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu dari dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026. Selain itu, terdapat 15 guru SD dan 2 guru SMP yang masih dibiayai sesuai ketentuan SE tersebut.
“Terima kasih kepada Kemendikdasmen yang telah memberikan solusi atas persoalan guru di daerah,”kata Irwandi.
Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang masih cukup tinggi, yakni sekitar 265 guru dan tenaga kependidikan.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini bukan hanya solusi administratif, tetapi juga langkah penting untuk memastikan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah dan terpenuhinya kebutuhan guru di berbagai wilayah Indonesia.










