
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf terkait kemungkinan adanya tindakan anggota Polri yang, baik disadari maupun tidak, mencederai rasa keadilan publik. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap masyarakat.
“Dalam keseharian, jika ada anggota kami yang melakukan hal-hal yang mencederai keadilan publik, kami mohon maaf. Namun, bagi pelanggaran yang jelas-jelas merugikan masyarakat, kami tidak segan melakukan penindakan tegas demi menjaga integritas institusi,” ujarnya kutip Kamis, 26 Februari 2026.
Tak hanya itu, Jenderal Sigit menekankan bahwa komitmen ini adalah janji institusi untuk terus melayani publik dengan profesional, termasuk terhadap insan pers.
Ia juga menyinggung prestasi anggota Polri yang patut diapresiasi, dan berharap masyarakat serta media turut menyuarakan hal-hal positif tersebut. Menurutnya, pengakuan atas prestasi sederhana dapat menjadi motivasi besar bagi seluruh anggota Polri.
Selain itu, Jenderal Sigit menegaskan kesiapan institusi untuk menerima kritik, masukan, dan evaluasi demi perbaikan internal.
Ia menekankan pentingnya menjaga amanah institusi, menjalankan tugas pokok, serta memastikan Harkamtibmas tetap terjaga, penegakan hukum berjalan, dan keamanan negeri tetap kondusif di tengah ketidakpastian global saat ini.
“Masukan masyarakat dan dukungan terhadap hal positif akan menjadi vitamin motivasi bagi kami agar bisa bekerja lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Maluku akan melakukan sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS usai diduga menganiaya remaja hingga tewas.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalam dan penyelidikan terkait kasus itu.
“Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda Maluku,” katanya saat dihubungi awak media pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Tak hanya itu, Jenderal Sigit pastikan hukum terkait kasus tersebut akan berjalan secara transparan.
“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, bahwa Polda Maluku telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejari Tual pada Selasa, 24 Februari 2026.
“Untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 25 Februari 2026
Ia mengatakan, jika saat ini berkas tersebut dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejari Tual.
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” kata dia.
Tak hanya itu, ia menuturkan atasa kejahatannya MS dikenakan pas berlapis.
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” terangnya.
Editor: Redaktur TVRINews
