Penulis: Fityan
TVRInews – Surabaya,Jatim
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun keenam ini sasar warga kurang mampu, ojek online, dan pelaku usaha kecil. Total potensi penerimaan capai Rp231 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Program yang telah menjadi tradisi tahunan sejak enam tahun terakhir ini, kembali digelar mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momentum menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa pemutihan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini sudah rutin tiap tahun. Tahun ini tahun keenam. Semoga membantu meringankan beban masyarakat Jawa Timur,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025).
Khofifah menyatakan telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait program ini:
1. Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah.
2. Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 tentang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Siapa Saja yang Dapat Manfaat?
Program ini membebaskan sanksi administratif, PKB progresif, serta denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi:
• Warga berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),
• Pengemudi ojek online,
• Pemilik sepeda motor roda tiga dengan PKB maksimal Rp500.000.
Total, diperkirakan 878.392 objek kendaraan akan memanfaatkan kebijakan ini. Pemerintah provinsi menaksir akan mendapatkan penerimaan daerah mencapai Rp231 miliar dari program ini, meskipun nilai pajak yang dibebaskan mencapai Rp13,6 miliar.
“Mari manfaatkan program ini. Terutama bagi yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan pelaku usaha kecil. Jangan ditunda,” ujar Khofifah.
Diskon Pajak Sampai Akhir Tahun :
Selain pemutihan, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan tarif dasar PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Khusus untuk kendaraan umum subsidi, tidak akan ada kenaikan tarif. Bahkan untuk kendaraan umum yang belum memenuhi syarat subsidi, tetap diberikan keringanan.
Pembayaran Lebih Mudah :
Masyarakat dapat membayar pajak melalui berbagai gerai Samsat dan platform digital. Khofifah menekankan bahwa Pemprov Jatim telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses pembayaran mudah dan terjangkau.
“Gerai Samsat dan kanal digital sangat memudahkan. Silakan masyarakat manfaatkan semua kemudahan ini,” tutup Khofifah.
Editor : Redaksi TVRInews
Baca Juga:
Sekolah Rakyat: Saat Mimpi Anak Miskin Mulai Menjadi Nyata
Editor: Redaktur TVRINews
