TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan adanya kesepakatan batas tanah dengan para pemilik lahan yang berbatasan sebelum proses pengukuran dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas bidang tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan kesepakatan batas tanah merupakan bagian dari penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, yakni prinsip penetapan batas bidang tanah berdasarkan persetujuan para pihak yang berbatasan langsung.
"Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan," ujar Agus Apriawan dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu, 30 Mei 2026.
Menurut Agus, kesepakatan tersebut menjadi syarat penting dalam proses pengukuran karena hasil pengukuran yang dilakukan petugas harus didasarkan pada batas tanah yang telah disetujui oleh seluruh pihak terkait. Dengan demikian, potensi perselisihan mengenai batas bidang tanah dapat diminimalkan sejak awal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah. Selain itu, penerapan asas tersebut juga mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Dalam praktiknya, ATR/BPN menganjurkan agar para pemilik tanah yang berbatasan hadir saat proses pengukuran berlangsung. Kehadiran seluruh pihak memungkinkan penunjukan batas dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga apabila muncul keberatan dapat segera dibahas bersama.
"Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah," jelasnya.
Karena itu, masyarakat diminta aktif berkomunikasi dengan para pemilik tanah yang berbatasan sebelum mengajukan pengukuran maupun pendaftaran tanah. Kesepakatan yang tercapai akan menjadi dasar yang kuat dalam proses penetapan batas bidang tanah.
Selain menyepakati batas tanah, masyarakat juga diingatkan untuk memasang tanda batas atau patok secara jelas dan menjaga keberadaannya. Upaya tersebut penting untuk mempertahankan kejelasan batas tanah serta menghindari munculnya sengketa di masa mendatang.
"Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya," ucapnya.










