TVRINews – Jakarta
Skema satu pintu Danantara fokus pada penertiban dan transparansi pasar, perdagangan dipastikan tetap berjalan normal.
Kementerian Pertanian mengumpulkan para pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional guna mengonfirmasi kelangsungan aktivitas perdagangan di tengah masa transisi menuju sistem ekspor satu pintu, untuk memastikan operasional bisnis tetap berjalan tanpa hambatan sebelum regulasi baru diterapkan sepenuhnya.
Pertemuan strategis tersebut melibatkan perusahaan pengolahan (refinery), eksportir, asosiasi petani, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah berupaya menyelaraskan persepsi menyusul kekhawatiran pasar terkait peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditunjuk sebagai pengelola sistem baru ini.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa lembaga baru tersebut tidak didesain untuk mencari keuntungan dari arus perdagangan ekspor. Peran utama instansi ini diarahkan pada fungsi tata kelola dan pengawasan demi mewujudkan ekosistem niaga yang lebih tertib serta akuntabel.
"Sejumlah kesepakatan penting telah disetujui bersama seluruh pemangku kepentingan. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa industri sawit nasional tetap berjalan normal (business as usual) selama masa transisi kebijakan berlangsung," ujar Sudaryono dalam keterangannya yang dirilis Sabtu 30 Mei 2026.
Guna memfasilitasi penyesuaian industri, pemerintah memberlakukan fase transisi tiga bulan yang akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, implementasi penuh dari kebijakan ekspor satu pintu ini dijadwalkan meluncur pada 1 Januari 2027.
Selama periode penyesuaian, seluruh transaksi perdagangan oleh pabrik pengolahan dan eksportir diwajibkan mengacu pada mekanisme harga lelang Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Pelaku usaha juga diimbau menghindari praktik penarikan penawaran (withdraw) demi menjaga pembentukan harga yang objektif di pasar.
Selain aspek ekspor, otoritas juga memperketat pengawasan di sektor hulu. Pemerintah daerah diinstruksikan aktif mengawal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, khususnya terkait standardisasi harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani plasma dan swadaya.
Kementerian Pertanian menyatakan akan menindak tegas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli komoditas di bawah ketentuan regulasi, termasuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.










