
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa sistem persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) akan berubah dari tiga tahun menjadi satu tahun mulai 2026. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI.
"Secara sistem, secara sumber daya, kita sudah persiapkan. Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII. Saya pastikan tahun depan jalan," ujar Bahlil kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Perubahan ini dilakukan sebagai respons atas dinamika pasar minerba yang dinilai semakin fluktuatif. Evaluasi tahunan diharapkan dapat menjaga stabilitas antara pasokan dan permintaan (supply and demand) dalam sektor pertambangan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa regulasi terkait perubahan tersebut telah disiapkan. Saat ini, sistem pendukung sedang dalam tahap pembangunan agar pelaksanaan tidak hanya bergantung pada tenaga manusia.
“Regulasinya sudah kita buat. Sistemnya sedang kita bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya setengah mati,” ujarnya.
Tri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kebijakan baru tersebut agar proses transisi dapat berjalan mulus saat implementasi dimulai tahun depan.
Untuk diketahui, perubahan skema RKAB ini merupakan tindak lanjut dari usulan Komisi XII DPR RI yang menilai bahwa skema tiga tahunan tidak lagi relevan di tengah kondisi pasar global yang cepat berubah.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk memastikan pengelolaan tambang lebih adaptif dan efisien.
"Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu tiga tahun menjadi satu tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand," kata Bambang dalam rapat kerja, Rabu, 2 Juli 2025.
Sebagai informasi, ketentuan RKAB tiga tahunan sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga:
Kemenag Buka Pelatihan Dasar CPNS dan PPPK, Bentuk ASN SMaRT
Editor: Redaksi TVRINews