
Dok. TVRINews/Nisa Alfiani
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Melalui Inpres ini, seluruh jajaran pemerintahan mulai dari menteri koordinator, kepala lembaga, hingga kepala daerah diminta untuk menyinergikan program dan kebijakan mereka agar lebih efektif dalam menurunkan angka kemiskinan.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa Inpres tersebut sebagai pijakan atau landasan yang kuat dalam mencapai target pengentasan kemiskinan secara nasional.
“Udah mulai kita tidak lanjuti. Itu untuk optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim,” kata Mensos di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.
Gus Ipul pun menambahkan Inpres tersebut mengatur tugas Kemensos dan Kemendikdasmen, termasuk dalam proses rekrutmen guru, kurikulum, dan peserta didik.
“Jadi ada pemberdayaannya, perkuatannya pada pemberdayaannya. Jadi nanti Dalam proses rekrutmen guru akan melalui kontrak kerja individu,” tambahnya.
Baca Juga: 400 Siswa SMP di Buleleng Belum Bisa Membaca, Ketua Komisi X DPR RI Desak Intervensi Nasional
Editor: Redaktur TVRINews
