
ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan, jika praktik penggunaan sound horeg layak dihukumi haram karena memiliki dampak seperti kebisingan dan getaran yang meresahkan yang mengganggu masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyatakan dukungannya. Tak hanya itu ia juga menilai, sudah saatnya penggunaan sound horeg diatur secara bijak agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kalau masyarakat merasa terganggu, tentu penggunaannya perlu diatur,” ujarnya
Anwar menambahkan bahwa kehidupan bermasyarakat memerlukan aturan untuk menjaga ketenteraman bersama.
Baca Juga: Sound Horeg Ditetapkan Haram, MUI dan Ulama Jatim Ungkap Dampak Sosial dan Syariat
Terlebih, jika sound horeg berpotensi merusak lingkungan, membahayakan bangunan, atau bahkan berdampak buruk pada kesehatan seperti merusak pendengaran dan memengaruhi detak jantung.
Namun demikian, Anwar tidak menutup ruang diskusi. Ia menekankan perlunya kajian lebih mendalam terkait dampak penggunaan sound horeg. Menurutnya, pelibatan para ahli sangat penting untuk menilai apakah manfaatnya bisa lebih besar dari mudarat yang ditimbulkan.
“Boleh atau tidaknya penggunaan sound horeg sangat tergantung pada dampaknya. Jika lebih banyak menimbulkan kerusakan, maka harus dilarang. Tapi jika manfaatnya lebih besar dan dampak negatifnya bisa ditekan, maka penggunaannya bisa dipertimbangkan dengan pengawasan yang ketat,” pungkasnya.
MUI Haramkan Sound Horeg
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa praktik penggunaan sound horeg layak dihukumi haram karena sifatnya yang mengganggu masyarakat.
Tak hanya itu, menurutnya karakteristik utama dari sound horeg justru terletak pada efek kebisingan dan getaran yang meresahkan.
“Karakter sound horeg itu memang mengganggu. Kalau tidak mengganggu, itu bukan sound horeg lagi, tapi cuma sound system biasa,” kata Cholil.
Terlebih, lanjut dia mengatakan jika hasil keputusan sejumlah lembaga keagamaan di Jawa Timur yang resmi menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama dalam konteks yang berlebihan dan melanggar nilai-nilai syariat.
Salah satu fatwa haram datang dari Forum Satu Muharram 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan. Forum Bahtsul Masail yang melibatkan para ulama memutuskan bahwa sound horeg haram secara mutlak, tak bergantung pada lokasi atau intensitas gangguannya.
KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, menyatakan bahwa penetapan haram bukan semata karena suara bising, tapi karena konteks sosial dan moral yang menyertai praktik sound horeg.
Editor: Redaktur TVRINews
