
Yuk Catat! Aturan Khusus untuk Jemaah Haji Wanita yang Harus Diketahui
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, baik pria maupun wanita.
Bagi jemaah wanita, terdapat beberapa aturan khusus yang harus dipatuhi selama menjalankan ibadah haji, untuk memastikan kelancaran dan kesempurnaan ibadah tersebut.
Aturan-aturan ini berkaitan dengan rukun haji dan tata cara pelaksanaan ibadah yang harus dipatuhi.
Berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut adalah sejumlah aturan khusus yang harus diperhatikan oleh jemaah haji wanita:
1. Menutup Aurat
Jemaah wanita wajib menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan hingga ujung jari.
2. Suara yang Tidak Keras
Wanita tidak dianjurkan untuk mengeraskan suara ketika berzikir, berdoa, atau membaca talbiyah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan kekhusyukan ibadah.
3. Tawaf dan Sai Tanpa Berlari Kecil
Saat melaksanakan tawaf dan sai, jemaah wanita tidak diperkenankan untuk berlari-lari kecil, yang umumnya dilakukan oleh laki-laki, karena ini tidak sesuai dengan ketentuan untuk wanita.
4. Isyarat ke Hajar Aswad
Tidak disunnahkan bagi wanita untuk mencium Hajar Aswad. Sebagai gantinya, cukup memberi isyarat ke arah batu hitam tersebut.
5. Pemotongan Rambut
Wanita tidak diwajibkan untuk mencukur rambut hingga gundul setelah melaksanakan tahallul. Cukup memotong ujung rambut minimal tiga helai.
6. Tawaf dalam Kondisi Haid atau Nifas
Seluruh rukun dan wajib haji dapat dilakukan oleh wanita yang sedang haid atau nifas, kecuali tawaf. Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada (tawaf perpisahan) jika hendak meninggalkan Tanah Suci.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Haid Menghambat Pelaksanaan Haji?
Bagi jemaah wanita yang melakukan haji tamattu (umrah terlebih dahulu baru haji), namun terhalang haid sebelum menyelesaikan umrah, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
Wanita yang masih dalam keadaan haid bisa menunggu hingga suci, dan kemudian melakukan tawaf, sai, serta cukur rambut.
Jika menjelang wukuf di Arafah, jemaah wanita belum suci, ia bisa mengubah niatnya menjadi haji qiran, yang menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu waktu.
Dalam hal ini, jemaah tetap diwajibkan membayar dam berupa seekor kambing.
Selain itu, jika wanita masih haid dan harus segera pulang tanpa sempat melakukan tawaf ifadah, beberapa solusi yang bisa diambil adalah:
- Menunda kepulangan jika waktu memungkinkan dan menunggu hingga suci.
- Mengonsumsi obat untuk menghentikan sementara aliran darah haid, jika diperlukan.
- Menggunakan jeda suci yang cukup untuk melakukan tawaf tujuh putaran dan segera mandi setelahnya.
- Mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid melakukan tawaf, namun harus membayar dam berupa unta.
- Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah yang membolehkan wanita haid melakukan tawaf dalam kondisi darurat, tanpa syarat suci.
Dengan mematuhi aturan-aturan ini, jemaah haji wanita diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan penuh kekhusyukan, meski dalam keadaan yang terkadang terhalang oleh kondisi tertentu seperti haid.
Baca Juga: Musim Haji 2025 Dimulai, Jemaah Kloter Pertama Terima Kartu Nusuk di Madinah
Editor: Redaktur TVRINews
