TVRINews - Jakarta
Dugaan Makar Berkedok Akses Ilegal, Kepala BIN Laporkan Perkembangan Intelijen Langsung ke Istana
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyampaikan laporan mendesak secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Jumat 6 November 2026. Pertemuan tingkat tinggi ini menggelar pembahasan intensif menyusul skandal penyadapan ilegal yang menimpa orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden," ujar Herindra singkat saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana.
Mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi kepolisian dalam aksi intersepsi komunikasi secara tidak sah terhadap Kepala Negara, Pimpinan BIN tersebut memberikan penilaian hukum mendasar.
Ia menegaskan bahwa perbuatan penyerobotan saluran informasi secara tertutup bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan nasional.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar," kata Herindra.
Kendati demikian, Kepala BIN memilih untuk tidak berspekulasi saat dikonfirmasi mengenai aktor intelektual atau pihak yang berada di balik perintah operasi penyadapan tersebut.
Penetapan Tersangka dan Pembentukan Tim Khusus
Perkembangan penanganan perkara di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat kemajuan signifikan. Penyidik internal kepolisian telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam dugaan akses ilegal serta pemantauan komunikasi tanpa izin terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga nama tersebut mencakup perwira tinggi Listyo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rangkaian penyidikan berkembang setelah Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka tambahan atas nama Slamet Uliandi, mantan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Slamet ditengarai menjadi pihak yang memberikan otorisasi serta persetujuan teknis terkait eksekusi maupun penghapusan rekam jejak penyadapan yang dimohonkan oleh tersangka lain. Kendati status hukumnya telah dinaikkan, Slamet belum menjalani penahanan fisik akibat kondisi kesehatan pascastroke.
Merespons krisis di tubuh korps Bhayangkara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah menginstruksikan pembentukan tim khusus independen di bawah pimpinan langsung Kabareskrim.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa kepolisian berkomitmen menyelesaikan proses hukum secara terbuka.
"Polri memastikan proses pendalaman dilakukan secara cermat sesuai ketentuan hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan serta akuntabel kepada publik," ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta.










