
Foto : Kemenag RI
Penulis: Fityan
TVRINews – Makkah
Imbas keterlambatan distribusi makanan 14–15 Zulhijjah, BPKH bayar ganti rugi langsung ke jemaah atau lewat transfer rekening.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan kompensasi finansial kepada jemaah haji Indonesia yang tidak menerima jatah makanan pada tanggal 14 dan 15 Zulhijjah 1446 H. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan distribusi makanan selama fase puncak haji di Mina.
Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para jemaah atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap jemaah yang terdampak akan menerima ganti rugi sebesar 15 Riyal Saudi (SAR) untuk makan siang dan malam, serta 10 SAR untuk sarapan, atau setara total sekitar Rp100 ribu per hari.
“Bagi jemaah yang tidak mendapatkan makanan selama dua hari itu, kami berikan kompensasi. Penyerahan sudah mulai dilakukan sejak Kamis (12/6/2025) di Hotel 614, Makkah,” kata Iman.
Menurutnya, kompensasi disalurkan secara bertahap. Bagi jemaah yang belum sempat menerima secara langsung karena persiapan pulang ke Tanah Air, uang akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Total dana yang disiapkan BPKH untuk kompensasi ini berkisar antara 900 ribu hingga 1,5 juta Riyal, mencakup sekitar 20 ribu jemaah. Jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan detail.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar telah memerintahkan BPKH Limited agar segera mengambil langkah kompensasi setelah menerima laporan langsung dari jemaah saat meninjau lokasi ibadah pada 11 Mei 2025.
“Ada kendala distribusi makanan kemarin. Kami sudah minta agar jemaah diberi kompensasi uang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab,” tegas Menag.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Saluran Utama Distribusi Beras Murah SPHP
Editor: Redaksi TVRINews
