
Foto: Dok. DPR RI
Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Jakarta
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi mengganti sebagian pasal yang tertera dalam beberapa undang-undang terkait ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI akan mempelajari Perppu Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 karena Perpu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo saat DPR sedang dalam masa reses pada akhir Desember 2022 lalu.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker sudah dikeluarkan oleh Presiden baru disampaikan saat masa reses. Nah, kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perpu tersebut," kata Dasco dikutip dari laman DPR RI, Rabu, 4 Januari 2023.
Baca Juga: Kunjungi Kemhan, KSAL Ali Dukung Prabowo untuk Penuhi Kebutuhan Alutsista TNI AL
Dasco menjelaskan, pihaknya akan mempelajari juga perihal urgensi diterbitkannya Perppu Ciptaker. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Perppu akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR.
Dasco mengaku belum bisa memberi komentar banyak terkait isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker karena harus mempelajarinya terlebih dahulu dengan seksama, termasuk perihal aturan libur kerja. Menurut Dasco, setelah mempelajari dan membahas Perppu Ciptaker, pihaknya baru akan memberikan tanggapan kepada masyarakat maupun pemerintah.
"Untuk masalah libur saya belum bisa banyak komentar karena kan kami harus baca itu menjadi satu kesatuan, sehingga tidak ada multitafsir," ujar Politikus Gerindra itu.
Baca Juga: Menteri Basuki Instruksikan Tambah Kapasitas Pompa untuk Atasi Banjir Semarang
Dasco menghormati kewenangan pemerintah memilih mekanisme penertiban Perppu menanggapi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mekanisme tersebut, menurut dia, juga sudah diatur oleh aturan hukum yang ada. Namun, Dasco memastikan DPR akan tetap mencermati isi Perppu Ciptaker.
"Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
