
Mendag Budi Tegaskan Revisi Aturan Impor Belum Rampung
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan dan pengaturan impor belum rampung, meskipun sebelumnya disebut telah selesai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Budi menyatakan bahwa proses revisi masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan tuntas dalam waktu dekat. Ia menekankan bahwa substansi revisi akan disampaikan ke publik setelah finalisasi dilakukan.
“Sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai minggu ini. Nanti akan kami sampaikan isi-isinya kalau sudah selesai,” kata Mendag, Kamis, 8 Mei 2025.
Fokus utama dalam revisi tersebut adalah langkah deregulasi menyeluruh di sektor perdagangan, baik impor, ekspor, maupun dalam negeri. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menciptakan iklim usaha yang lebih ramah investasi dan mendorong kemudahan berusaha.
“Deregulasi ini untuk menarik investasi. Jadi bukan hanya kebijakan impor saja, tapi juga ekspor dan perdagangan dalam negeri yang akan kita permudah,” jelas Budi.
Selain deregulasi, Mendag juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan, terutama melalui Surat Keterangan Asal (SKA). Instrumen ini akan menjadi alat kontrol dalam menghadapi dinamika perdagangan global, termasuk potensi dampak dari kebijakan luar negeri Amerika Serikat.
“Kita sudah antisipasi, ini mungkin dampak dari kebijakan Trump. Makanya kita perkuat pengawasan lewat SKA, supaya pelaku usaha tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Pembahasan RUU Akan Dilakukan Secara Cermat dan Teliti
Editor: Redaksi TVRINews
