
Foto: Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (TVRINews/IntanKw)
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Divpropam Polri menggelar ekspose kasus (gelar perkara) meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa, 2 September 2025.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut gelar perkara kali ini dilakukan untuk memastikan konstruksi peristiwa, jenis pelanggaran, serta bukti-bukti yang ada. Namun, ia menegaskan gelar perkara tersebut masih dalam ranah etik.
"Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa. Tapi ini masih dalam rangka etik. Nah semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana," kata Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Lebih lanjut, Anam berharap gelar perkara hari ini bisa memberi kejelasan baik dari sisi etik maupun potensi pidananya.
"Jadi hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya," ucapnya.
Menurut Anam, gelar perkara akan menentukan apakah kasus layak masuk ke sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia menyebut sidang etik direncanakan berlangsung pada 3–4 September.
"Kalau di gelar perkara ini, ujungnya adalah apakah layak atau tidak masuk ke dalam sidang etik KKEP. Yang kami dengar informasinya akan diselenggarakan tanggal 3 dan tanggal 4, artinya besok sama besok lusa," ujarnya.
Ia menekankan sidang etik harus berjalan paralel dengan proses pidana agar keadilan benar-benar ditegakkan.
"Semoga habis sidang ini betul, terus besok sidang etik, terus secara simultan proses pidananya jalan. Nah proses pidana ini polisi tidak bergerak sendiri. Jadi memang Biro kepolisian akan menetapkan tersangka dalam konteks pidana, habis itu ke kejaksaan dan ke pengadilan," imbuhnya.
Anam menjelaskan bahwa proses pidana membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan lebih dari satu institusi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Namun, ia menilai kecepatan proses etik dan pidana akan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan.
"Jadi memang kalau pidana prosesnya agak lama karena tidak satu institusi, tapi ada dua institusi yang lain, kekejaksaan sama kehakiman," jelasnya.
"Tapi dengan kecepatan sidang etik, dengan kecepatan proses pidana Biro kepolisian, itu menunjukkan satu langkah yang penting, satu langkah yang baik, yang harus kita dorong dan kita jaga transparansi dan akuntabilitasnya," tambahnya.
Baca juga: Propam Polri Gelar Perkara Kasus Kematian Affan Kurniawan Hari Ini
Editor: Redaksi TVRINews