
Foto: Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Divpropam Polri menggelar ekspose kasus (gelar perkara) meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa, 2 September 2025.
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.
“Gelar ini dilakukan karena dalam hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran berat ditemukan adanya unsur pidana. Oleh karena itu, seluruh langkah kami lakukan secara transparan dan objektif sesuai fakta yang ada,” kata Brigjen Agus.
Gelar perkara ini melibatkan pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta pengawas internal dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Bidpropam Brimob Polri.
Diberitakan sebelumnya, Divpropam Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh anggota Brimob terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
Brigjen Agus menyampaikan jika saat hasil pemeriksaan dan pendalaman, Divpropam mengelompokkan temuan ke dalam dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
“Dua anggota teridentifikasi melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol K, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat kejadian, ia berada di kursi depan sebelah kiri sopir,” kata dia
“Dan Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, bertindak sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) BCC 17713-VII,” terusnya
Ia menegaskan, jika kedua anggota ini terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Lima anggota lainnya dikategorikan melakukan pelanggaran dengan tingkat sedang yaitu Aipda MR, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Briptu D, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya,” ungkapnya
“Bripda M, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka J, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya,” lanjutnya
Kelima anggota ini diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang saat insiden terjadi.
Baca juga: 1.113 Pendemo Dibebaskan, Belasan Positif Narkoba
Editor: Redaksi TVRINews