
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya (dok. TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini sudah cukup menjadi dasar dalam pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap Ormas yang melanggar hukum. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk mengkaji kemungkinan revisi regulasi tersebut.
"Sebetulnya Undang-Undang Ormas ini sudah cukup untuk menjadi landasan bagi pembinaan, pemberdayaan maupun penindakan. Mulai dari yang paling lunak seperti peringatan, sampai tindakan tegas berupa pemberhentian, semua sudah diatur," kata Bima Arya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta agar dilakukan kajian lebih lanjut terkait perlunya revisi undang-undang tersebut. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mendorong kepala daerah untuk bersikap tegas terhadap Ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Kami sudah meminta agar kepala daerah betul-betul melakukan pendataan terhadap Ormas, memberikan sanksi, dan bertindak sesuai kewenangannya," tegasnya.
Menurutnya, kepala daerah memiliki dasar hukum, termasuk peraturan daerah (perda), untuk mengatur keterlibatan Ormas dalam kegiatan publik. Selain itu, kepala daerah diminta aktif berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pembiaran.
Ketika ditanya apakah tindakan tegas ini juga berlaku untuk kelompok tertentu seperti Grib, Bima menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak.
"Siapapun. Tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak bicara satu-dua Ormas, tapi seluruh Ormas yang terikat hukum positif di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Desak Pemda Rutin Cek Harga Pangan
Editor: Redaktur TVRINews
