
Kemendagri Desak Pemda Rutin Cek Harga Pangan
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menyoroti rendahnya partisipasi pemerintah daerah (pemda) dalam memantau harga pangan di pasar secara rutin. Langkah ini dinilai krusial dalam upaya mengendalikan inflasi yang dapat memberatkan masyarakat.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri per April 2025, Tomsi mengungkapkan bahwa dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia, baru 44 daerah yang aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar untuk mengecek harga-harga komoditas pangan.
"Yang jelas, pemda (kabupaten/kota) yang turun dan sidak ke pasar mengecek harga-harga ini baru 44 (daerah)," kata Tomsi dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Senin, 5 Mei 2025.
Tomsi mempersilakan pemda yang merasa datanya belum tercatat oleh Itjen Kemendagri untuk memberikan klarifikasi.
Lebih lanjut, ia memaparkan data terkait koordinasi antar daerah dalam menjaga ketersediaan pangan. Menurut sumber data yang sama, baru 10 kabupaten/kota yang telah menjalin koordinasi dengan daerah penghasil komoditas pangan.
"Yang lain baru hanya mengecek yang rapat-rapat, tapi untuk tindak lanjutnya belum ada," imbuhnya.
Selain itu, Tomsi juga menyinggung mengenai gerakan menanam sebagai salah satu upaya jangka panjang mengatasi permasalahan harga pangan. Ia mencatat bahwa baru 30 kabupaten/kota yang telah mencanangkan gerakan ini.
Meskipun masih sebatas pencanangan, Tomsi mengapresiasi langkah awal tersebut sebagai indikasi kemauan daerah untuk mengatasi persoalan harga pangan dan meringankan beban masyarakat.
"Tomsi menegaskan pemda harus berusaha keras untuk melayani masyarakat, termasuk dalam pengendalian harga. Data yang ditunjukkan menggambarkan masih sangat sedikit daerah yang berupaya optimal mengendalikan harga,”tegasnya.
Menutup keterangannya, Tomsi berharap kepala daerah yang baru dapat bekerja lebih optimal dalam melaksanakan visi dan misinya, terutama dalam hal pengendalian harga pangan.
"Tolong upaya-upaya langkahnya kita tunggu dan akan kita pantau,"tuturnya.
Baca Juga: Kejagung: Unsur Fraud di BUMN Masih Bisa Dijerat Hukum
Editor: Redaksi TVRINews
