
KKI Imbau Dokter Tidak Overwork, SIP Dibatasi untuk Jaga Kesehatan Mental
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Arianti Anaya, menekankan pentingnya menjaga kesehatan mental dan fisik dokter di tengah tekanan kerja yang tinggi. Menurutnya, praktik berlebihan bisa memicu stres dan berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KKI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 17 April 2025.
“Kalau dokter sebenarnya kita juga sudah mengatur ya, sudah mengimbau dokter-dokter untuk tidak overwork yang nantinya bisa menyebabkan stres yang berlebihan. Tapi kalau dokter ini kan sebenarnya mereka sudah lebih mandiri, lebih profesional, dan makanya SIP juga kita memberikan batasan itu adalah supaya jangan kemudian mereka lakukannya terlalu lagi,” ujar Arianti.
SIP atau Surat Izin Praktik dibatasi sebagai bentuk pengawasan terhadap durasi kerja dokter. Arianti menjelaskan, pembatasan ini dilakukan agar tenaga medis tidak terlalu memforsir diri dalam bekerja.
Pengawasan kondisi dokter, menurutnya, tidak hanya bergantung pada laporan langsung. KKI juga menerima masukan dari fasilitas kesehatan tempat dokter bertugas, terutama jika ada indikasi penurunan kondisi fisik yang berpotensi membahayakan pasien.
“Justru kita malah harus memantau dan mendengar masukan dari faskes gitu ya, supaya misalnya dokter-dokter ini misalnya penglihatannya udah berkurang, nah itu faskes segera melaporkan sehingga kita bisa menindaklanjuti supaya nanti tidak membahayakan kepada pasien,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan standar operasional untuk tenaga kesehatan selain dokter, Arianti menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Namun, KKI tetap ikut terlibat melalui kolegium yang berada di bawah koordinasinya.
“Kalau SOP terhadap pelaksanaan itu nanti tentunya Kementerian Kesehatan sebagai rumah sakit mental itu yang akan melakukan. Tetapi KKI tentu akan membalut, karena di sini ada kolegium, jika dibukukan maka KKI akan ikut terus melakukan,” kata Arianti.
Ia juga memastikan bahwa penerbitan SIP tetap dilakukan setiap lima tahun sekali sebagai bentuk evaluasi berkala terhadap kompetensi dokter.
“Tidak, SIP tetap 5 tahun sekali. Jadi evaluasinya itu adalah di tempat SIP pada saat proses,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh dokter, Arianti memastikan bahwa KKI akan memproses laporan sesuai peraturan yang berlaku. Bila ada unsur pidana, maka kasus akan diteruskan ke kepolisian.
“Ya pastinya, kalau MDP itu melakukan investigasi, mereka tidak hanya melihat kepada dokternya tapi kepada pasiennya, kepada pelayanannya, keluarga korbannya, itu akan dicek semuanya. Sehingga mendapatkan kesimpulan yang honest,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski belum ada laporan lengkap terkait korban yang merasa terintimidasi, informasi yang diterima telah diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Baca Juga: KKI Soroti Jam Kerja Residen, Kemenkes Siapkan Regulasi Baru
Editor: Redaktur TVRINews
