
Kemendagri Ungkap Sejarah Tumpang Tindih Pulau di Perairan Aceh dan Sumut
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perairan Indonesia, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang kini menjadi sorotan akibat tumpang tindih klaim antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berawal dari proses identifikasi dan verifikasi nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Kemendagri pada tahun 2008.
“Pada saat itu, kami menemukan 213 pulau di wilayah administrasi Sumatera Utara. Empat pulau yang kini menjadi polemik termasuk dalam daftar tersebut,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.
Keberadaan keempat pulau itu kemudian dikukuhkan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat resmi pada tahun 2009, yang menyatakan bahwa Provinsi Sumut memiliki 213 pulau, termasuk Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Sebaliknya, lanjut Safrizal, hasil verifikasi tim di Provinsi Aceh pada tahun yang sama menunjukkan bahwa Aceh memiliki 260 pulau. Namun, keempat pulau tersebut tidak tercantum dalam daftar milik Aceh.
“Tim kami tidak menemukan keempat pulau itu di wilayah Aceh saat verifikasi dilakukan di Banda Aceh tahun 2008,” jelasnya.
Permasalahan muncul pada 4 November 2009, ketika Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan perubahan nama dan koordinat terhadap empat pulau tersebut melalui surat resmi kepada Kemendagri.
“Nama-nama pulau yang diubah adalah Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, serta Pulau Malelo diubah menjadi Pulau Lipan. Selain perubahan nama, titik koordinat keempat pulau juga ikut diubah,” kata Safrizal.
Perubahan tersebut memunculkan klaim tumpang tindih yang menjadi dasar dari kisruh wilayah antara Aceh dan Sumut saat ini. Safrizal menegaskan bahwa Kemendagri akan terus mendalami persoalan ini dan menegakkan prinsip tata batas wilayah yang adil dan sesuai data valid.
Baca Juga: Menko Imipas Dorong Pembentukan Koperasi di Lingkungan Imigrasi
Editor: Redaksi TVRINews
