
Mendagri: Dokumen Tahun 1992 Jadi Dasar Kuat
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Pemerintah pusat akhirnya menetapkan empat pulau sengketa di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara serta dua gubernur terkait.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Bras, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Persoalan status keempat pulau ini sempat menimbulkan ketegangan antar masyarakat di perbatasan Aceh Singkil dan Nias Barat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan secara detail dasar hukum dan dokumen yang digunakan sebagai pijakan pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa status empat pulau sempat membingungkan karena tidak tercatat dalam dokumen administratif Aceh pada 2008–2009.
Namun, setelah pencarian mendalam di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, ditemukan dokumen penting: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
“Dokumen ini adalah pengesahan atas kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992 yang disaksikan oleh Mendagri saat itu, Rudini. Ini menjadi dasar legal dan historis yang sangat kuat,”ujar Tito, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia juga menunjukkan bahwa peta topografi milik TNI-AD tahun 1978 yang menjadi lampiran dokumen secara jelas menempatkan empat pulau tersebut di luar batas administratif Sumatera Utara.
Kemendagri pun mengajukan empat langkah penting:
1. Gubernur Aceh dan Sumatera Utara membuat kesepakatan ulang berbasis dokumen terkini;
2. Kemendagri akan merevisi Kepmendagri terkait cakupan wilayah;
3. BIG (Badan Informasi Geospasial) akan memperbarui Gazetteer Republik Indonesia;
4. Perubahan ini akan dilaporkan ke United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) agar diakui secara internasional.
Baca Juga: Kemenko PMK Bentuk Gugus Tugas AI, Kawal Pemanfaatan Teknologi Bijak dan Cerdas
Editor: Redaksi TVRINews
