
Menghindari Sorotan Awak Media, Mario Dandy Terlihat Menunduk Saat Keluar dari Rutan Polda Metro Jaya
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Mario Dandy Satrio (20) tersangka dari kasus penganiayaan kepada ‘D’ anak Pengurus Pusat GP Ansor, terlihat dalam keadaan lari saat digiring dari rumah tahanan Polda Metro Jaya menuju lokasi reka ulang adegan.
Dalam pemindahan tersangka tersebut, terlihat Mario menutupi wajahnya agar tak awak media.
Mario sendiri, yang digiring keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 13.00 WIB, nampak mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kini telah menambahkan pasal, terhadap, tersangka penganiayaan maut kepada anak Pengurus Pusat GP Ansor Cristalino David Ozora (17) yakni, Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal tersebut dilakukan, karena Mario telah berikan keterangan palsu kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, atas perbuatan tersangka, kini penyidik akan menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penerapan pasal tersebut dilakukan, karena Mario telah merencanakan penganiayaan berat kepada korban. Hal itu dilakukan, usai penyidik temukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," kata Hengki, Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Maret 2023.
Hengki menjelaskan, penyidik menjerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," jelasnya.
Baca Juga: Zainudin Amali Dipanggil Presiden Jokowi Senin Ini, Akui Sempat Diminta Rangkap Jabatan
Selain Mario, Hengki melanjutkan, bahwa penyidik juga akan mengubat jeratan pasal terhadap tersangka Shane Lukas (19).
Nantinya, tersangka Shane akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews