TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus berorientasi pada keadilan. Hal itu disampaikannya saat mengikuti rangkaian fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Habiburokhman mengatakan terdapat perubahan paradigma dalam KUHP baru, khususnya dalam menempatkan keadilan dan kepastian hukum sebagai pertimbangan dalam proses peradilan.
Menurutnya, hakim tidak cukup hanya berpegang pada kepastian hukum secara tekstual. Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan nilai keadilan yang menjadi tujuan utama hukum itu sendiri.
“Dalam KUHP yang baru, ketika keadilan berhadapan dengan kepastian hukum, keadilan harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Habiburokhman, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ia menilai perubahan paradigma tersebut penting dipahami oleh para calon hakim agung maupun hakim ad hoc yang nantinya menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Habiburokhman menekankan, hakim memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penerapan aturan hukum tidak berhenti pada aspek formal, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Ini harus menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutus perkara. Jangan hanya melihat kepastian hukumnya, tetapi pastikan putusan yang diambil juga menghadirkan keadilan,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, prinsip tersebut juga tercermin dalam pedoman pemidanaan dan pemutusan perkara yang diatur dalam KUHP serta KUHAP baru.
Ia menjelaskan, kepastian hukum pada dasarnya merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan. Karena itu, ketika terdapat persoalan yang mempertemukan kedua prinsip tersebut, orientasi keadilan tidak boleh diabaikan.
“Kepastian hukum itu pada akhirnya merupakan sarana untuk menciptakan keadilan. Karena itu, dalam konteks KUHP baru, keadilan ditempatkan sebagai hal yang harus didahulukan,” katanya.
Habiburokhman berharap calon hakim agung dan hakim ad hoc yang mengikuti proses seleksi dapat memahami semangat perubahan dalam sistem hukum pidana nasional tersebut.
Ia menilai pemahaman yang kuat terhadap prinsip keadilan akan menjadi modal penting bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Semangat KUHP baru harus dipahami dan dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas kehakiman. Hukum harus memberikan kepastian, tetapi tujuan akhirnya tetap keadilan,” pungkas Habiburokhman.










