TVRINews, Jakarta
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kualitas usaha, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar. Langkah ini dilakukan menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Talk Show UMKM Insight bertema "Legalitas dan Standardisasi: Fondasi UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing" yang digelar di SMESCO Labo, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, serta Department Head Product BRI, Antonius Aris Bangun Prasetyo.
Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semestinya dipandang sebagai kewajiban administratif yang membebani pelaku usaha. Sebaliknya, sertifikasi halal merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat posisi UMKM di pasar yang semakin kompetitif.
Menurutnya, konsep halal kini telah berkembang menjadi standar universal yang tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mencerminkan kualitas, keamanan, kebersihan, dan kepercayaan konsumen.
"Halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi usaha. Produk yang telah tersertifikasi halal memiliki nilai tambah dan peluang yang lebih besar untuk bersaing di pasar domestik maupun global," ujar Haikal dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal dapat mendorong pelaku UMKM untuk memperbaiki tata kelola usaha, meningkatkan standar produksi, serta membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Haikal menilai penguatan ekosistem halal nasional menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat sekaligus rujukan halal dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan transformasi UMKM secara luas serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
"Target kita tidak hanya meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal, tetapi juga menjadikan Halal Indonesia sebagai standar yang diakui secara global,"jelasnya.
Senada dengan itu, Bagus Rachman menilai sertifikasi halal kini telah menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk UMKM. Menurutnya, produk yang masuk ke dalam ekosistem halal memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar internasional.
"Halal menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong UMKM naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,"ungkap Bagus.
Dukungan serupa juga disampaikan Antonius Aris Bangun Prasetyo. Ia mengatakan BRI terus berkomitmen mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program pembiayaan dan pendampingan, termasuk membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Melalui kegiatan tersebut, BPJPH kembali mengimbau pelaku UMKM untuk tidak menunda pengurusan sertifikasi halal dan segera memanfaatkan berbagai program fasilitasi yang masih tersedia. Dengan semakin dekatnya implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026, sertifikasi halal dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas akses pasar, dan memperkuat posisi UMKM Indonesia di tingkat global.










