
DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan Periode 2024-2029
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 1 Oktober 2024, menetapkan lima anggota dewan menjadi pimpinan DPR RI periode 2024 hingga 2029.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani terpilih kembali untuk menjabat sebagai Ketua DPR RI. Sedangkan posisi Wakil Ketua DPR RI diisi oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Adies Kadir dari Partai Golkar, Saan Mustopa dari Partai NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, Ketua DPR RI sementara, Guntur Sasono menyatakan bahwa penetapan pimpinan DPR RI dipilih sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 427D Ayat 1 Undang-Undang MD3.
Adapun pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, yang dipilih berdasarkan urutan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik di DPR RI.
"Berdasarkan ketentuan pasal 427D ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR," ungkap Guntur.
Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan mengadakan sidang paripurna. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah untuk membahas pembentukan fraksi-fraksi baru serta penetapan ketua dan wakil ketua MPR RI untuk periode 2024 hingga 2029.
Baca Juga: AHY: Formulasi Pemuatan Harga Tanah dalam Sertifikat LCV
Editor: Redaktur TVRINews