
AHY: Formulasi Pemuatan Harga Tanah dalam Sertifikat LCV
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyambut baik usulan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar, terkait formulasi pemuatan harga tanah dalam sertifikat.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik mafia dan spekulan tanah. Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa pemuatan harga tanah dalam sertifikat merupakan langkah land capture value (LCV) yang memberikan kepastian hukum dalam penerbitan sertifikat tanah.
Konsep pemuatan nilai taksir tanah dalam sertifikat ini disampaikan Jonahar dalam disertasi program doktoralnya di kampus IPB Bogor. Jonahar menekankan bahwa selama ini sertifikat tanah hanya mencakup data fisik dan data yuridis, sehingga membuka peluang bagi mafia tanah untuk beraksi, terutama dalam setiap program pembebasan yang nilainya hanya ditentukan berdasarkan zona.
Pemuatan nilai tanah dalam sertifikat juga dapat melengkapi program sertifikat elektronik yang saat ini sedang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dalam hal tersebut, Jonahar menekankan pentingnya penerapan LCV sebagai instrumen kebijakan ekonomi yang dapat meningkatkan nilai tanah berdasarkan pembangunan yang terintegrasi. Konsep ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan sistem pendaftaran tanah secara efisien dan menekan praktik mafia pertanahan.
Baca Juga: INACRAFT Kembali Hadir, Usung Tema Youthprener
Editor: Redaktur TVRINews