Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung kegiatan tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Sabtu 7 Juni 2025. Kunjungan ini dilakukan menyusul sorotan publik terkait dugaan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa hasil pemantauan akan dianalisis lebih lanjut oleh tim inspektur tambang.
"Saya datang ke sini untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan berbicara dengan masyarakat. Tapi nanti hasil pastinya akan kami evaluasi lewat laporan tim teknis," ujar Bahlil, dikutip Minggu, 8 Juni 2025.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia menyebut tidak ada temuan signifikan terkait sedimentasi yang sebelumnya dikhawatirkan merusak ekosistem pesisir.
"Dari pantauan udara, tidak terlihat adanya sedimentasi mencolok di area pesisir. Secara umum, aktivitas tambang ini masih dalam batas yang wajar," ucap Tri.
Kemudian, Tri menambahkan, tim inspektur tambang telah dikirim untuk mengevaluasi sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Rekomendasi dari inspeksi ini akan menjadi dasar bagi keputusan lanjutan Kementerian ESDM.
"Kalau melihat kondisi reklamasi yang dilakukan, sudah cukup baik. Tapi keputusan akhir tetap menunggu laporan resmi dari tim inspektur," tambahnya.
PT GAG Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam), saat ini merupakan satu-satunya perusahaan tambang nikel yang masih aktif di Raja Ampat. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya dan mengantongi izin seluas 13.136 hektar.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang sesuai dengan regulasi dan aspek lingkungan.
"Kami selalu berpegang pada prinsip good mining practice, termasuk dalam hal reklamasi dan pengelolaan air tambang. Sebagai BUMN, kami juga punya peran untuk memberi manfaat bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri ESDM sempat menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025. Keputusan itu diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat.
PT GAG Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, hingga masa izin atau kontraknya berakhir.
Baca Juga: Kemenhut Siapkan Langkah Hukum atas Penambangan di Raja Ampat
Editor: Redaktur TVRINews
