
Kemenhut Siapkan Langkah Hukum atas Penambangan di Raja Ampat
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini tengah melakukan pengawasan ketat dan akan menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengawasan dan penindakan hukum akan dilakukan melalui tiga instrumen, yakni administratif, pidana, dan perdata.
Nantinya, pengawasan ini akan difokuskan pada dua perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT GN dan PT KSM.
Dimana, pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data lapangan sebagai respons terhadap maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Hasil pengumpulan data tersebut menunjukkan ada tiga perusahaan yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat PT GN dan PT KSM yang sudah memiliki izin PPKH, serta PT MRP yang belum memiliki izin dan sedang dalam tahap eksplorasi.
Kementerian Kehutanan akan mengevaluasi kepatuhan PT GN dan PT KSM terhadap aturan yang berlaku.
“Bila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin akan dikenakan sesuai tingkat pelanggaran. Jika bukti cukup, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata juga akan ditempuh,” bebernya
Untuk PT MRP, pada 4 Juni 2025 diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk pengumpulan bahan dan keterangan.
“PT MRP akan dipanggil untuk klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan tanpa izin, yang dijadwalkan segera di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong,” jelasnya
Dwi Januanto menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Menteri Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi.
“Langkah awal adalah penegakan hukum administratif dan pengumpulan bukti untuk penegakan hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang berperan aktif sebagai kontrol sosial dalam menjaga kelestarian ekosistem di kawasan hutan, khususnya di Raja Ampat.
Baca Juga: Kementerian ESDM Awasi Tambang di Raja Ampat Pasca Putusan MK
Editor: Redaktur TVRINews
